Hal ini menyusul banyaknya aduan masyarakat yang melihat langsung bagaimana pengendara ojol melanggar lalu lintas. Mulai dari melawan arah saat berkendara, menaiki trotoar, hingga tidak memakaikan helm kepada penumpang.
Dengan kesepakatan ini, masyarakat atau pengguna jasa ojol, termasuk pemerintah selaku regulator, bisa memberikan laporan langsung kepada pihak ojol untuk menginformasikan pelanggaran yang dilakukan pengemudi.
“Pelanggaran berjenjang, dari mulai ringan, sedang, dan berat. Sanksinya pun berjenjang. Dari peringatan, suspend bertahap, hingga pemutusan kemitraan,” tegasnya.








