Wakil Walikota Bogor Melaksanakan Panen Raya Bersama KTD Bangun Tani Hias

Bogor

“Tidak hanya untuk Kota Bogor, namun juga untuk daerah penyangga lainnya. Ditambah Pemkot Bogor yang juga berkonsentrasi terhadap penjagaan lahan pertanian,” ujarnya.

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 maupun Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010, pemerintah daerah diperkenankan melakukan land banking lahan pertanian. Namun, karena keterbatasan, ikhtiar untuk menjaga lahan pertanian yang masih eksisting perlu dilakukan.

Dalam Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), juga tercatat bahwa hamparan pertanian di Kota Bogor tersisa 58 hektare dan kemungkinan akan kembali berkurang.

“Saya akan coba mengidentifikasi ulang, akan mengundang Dinas Pertanian bersama aparat wilayah memastikan bahwa Perda yang sudah kita tetapkan 58 hektare itu harus betul-betul konsisten,” jelasnya.

Baca Juga  Wakil Walikota Bogor Menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasana Antara KKMP Dengan TPPS

Pos terkait