Begitu pula dengan para petani yang ada. Pemerintah pusat akan memberikan jaminan dan asuransi jiwa serta asuransi usaha tanam padi kepada mereka dengan biaya yang terjangkau, yakni sekitar Rp36 ribu.
“Khawatir terjadi gagal panen akibat bencana alam dan lain-lain, Pemkot hadir memberikan pergantian, termasuk asuransi jiwa bagi para petani,” bebernya.
Kebijakan asuransi ini merupakan lex specialis dari program pemerintah pusat yang akan ditindaklanjuti Pemkot Bogor melalui APBD Tahun Anggaran 2027 mendatang. Dengan demikian, diharapkan Kota Bogor ikut terlibat dalam menyejahterakan para petani, termasuk menjaga keberlangsungan lahan pertaniannya. (*)








