Wakil Walikota Bogor Menyaksikan Pemberian Bantuan Hibah 160 Becak Listrik Dari Presiden Prabowo Subianto

Bogor

“Ada Perwali Nomor 15 Tahun 2006 tentang rute jalan yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan becak. Kami harus mengawal dan menyelaraskan agar program ini betul-betul berjalan dan bermanfaat untuk warga Kota Bogor,” ucap Jenal Mutaqin.

Ia menegaskan, zona yang sudah masuk dalam regulasi tersebut bersifat tetap dan tidak akan berubah. Sehingga di lokasi eksisting yang sudah ditetapkan, becak lama akan ditarik dan diganti dengan becak listrik tersebut.

Setidaknya ada 16 titik jalan yang dilarang dilintasi oleh becak. Maka, sambung Jenal Mutaqin, hal itu harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pengayuh becak.

“Ini program personalnya Pak Presiden, bukan lewat APBN. Tapi tentu secara pelaksanaan pemanfaatan paling penting adalah pengawasan,” ujarnya.

Baca Juga  Budi Waseso Sematkan Bima Arya Tanda Penghargaan Lencana Melati Gerakan Pramuka

Jenal Mutaqin juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota terkait dengan jalur-jalur yang masih diizinkan dilintasi oleh becak. Termasuk usulan pangkalan becak listrik sebagai tempat untuk melakukan isi daya baterai becak tersebut. Pun soal tarif, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa hal itu hanya kesepakatan antara pengayuh dan penumpangnya saja. Namun, ia meminta tarif tidak saling memberatkan antara keduanya.

“Untuk penerima bantuan, maka becak lamanya harus ditarik. Agar semangat untuk menyelesaikan permasalahan mengayuh di usia rentan itu sudah terhenti, kita konversi jadi becak listrik. Dan betul-betul ikut mengawal sebelum implementasi dilakukan,” urainya.

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama GSN, Nuryana, menjelaskan bahwa ada perjanjian di atas kertas dengan para penerima becak listrik.

Pos terkait