Pada 31 Oktober 2026, pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Blang Meurande dan wilayah Beutong Ateuh–Benggala, Kecamatan Beutong Ateuh. Petugas memusnahkan ladang ganja dengan total luas sekitar ±77 hektare melalui pembakaran, dengan estimasi 115.500 batang tanaman ganja.
Sementara itu, pada 1 November 2026, penindakan dilakukan di beberapa wilayah lainnya. Di Bener Meriah, petugas mencabut sekitar 600 batang ganja dari lahan seluas ±0,04 hektare. Di wilayah hukum Polres Aceh Besar, pemusnahan dilakukan terhadap sekitar 1.050 batang ganja di lahan seluas ±0,7 hektare. Petugas juga memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja di lahan seluas ±2 hektare di Desa Blang Pandak, Kecamatan Tangse. Adapun di wilayah hukum Polres Aceh Timur, petugas mengamankan barang bukti dari lahan seluas ±0,12 hektare yang diperkirakan ditanami 1.800 batang ganja.
Rangkaian operasi ini menegaskan komitmen BNN dan Polri dalam memberantas narkotika dengan menyasar sumber produksi, tidak hanya peredaran di tingkat hilir. Sinergi antara aparat pusat dan daerah juga menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.








