122 Hektare Lahan Ganja Dimusnahkan, BNN DAN POLRI Putus Rantai Pasok Narkotika

BNN

SANGA.ID. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui operasi terpadu di sejumlah wilayah. Upaya tersebut diwujudkan melalui sinergi BNN Pusat bersama BNN Provinsi Aceh dengan jajaran Polda Aceh, yang berhasil mengungkap dan memusnahkan lahan ganja dengan total luas mencapai ±122,86 hektare.

Dari rangkaian operasi tersebut, petugas mengidentifikasi sekitar 186.450 batang tanaman ganja dengan perkiraan berat basah (bruto) mencapai 93,225 ton. Pemusnahan ini merupakan langkah strategis untuk memutus rantai pasok narkotika sejak dari sumber produksinya sekaligus mencegah hasil panen ganja masuk ke peredaran gelap.

Operasi pemusnahan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah. Pada 27 Oktober 2026, tim gabungan menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas ±18 hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, serta mengamankan empat orang tersangka. Selanjutnya, pada 2 November 2026, dilakukan pemusnahan lanjutan di lokasi lain dengan luas sekitar ±25 hektare dan estimasi 37.500 batang tanaman ganja.

Baca Juga  Peringati HRI, BNPB Bersama Squad PBI Gelar Pameran dan Simulasi Kebencanaan

Pos terkait