BOGOR. Dinas Pendidikan ( Disdik ) Kota
Bogor memastikan tidak ada hari libur khusus bagi siswa hingga tenaga pendidik dan kependidikan di Kota Bogor, saat Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Hanafi, hal ini dilaksanakan mengacu pada surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan penanggulangan Covid-19 saat liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, per 22 November lalu.
Selain itu, lanjut Hanafi juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 29 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan pembelajaran jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kita ikuti instruksi Mendagri, yang mengatakan, bahwa penilaian akhir semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan pada 13 hingga 17 Desember, lalu titimangsa raport-nya pada 23 Desember. Kemudian, pembagian raport, 10 Januari 2022, bersamaan dengan hari pertama semester genap,”jelasnya,
Selain itu, Sambungnya instruksi pemerintah pusat itu juga memastikan tidak ada libur khusus saat Nataru dan tetap diisi kegiatan pembelajaran, yang dijadwalkan oleh masing-masing sekolah. Kegiatan sekolah pada periode itu akan diisi kegiatan penguatan pendidikan karakter, literasi hingga numerasi yang disusun oleh masing-masing sekolah.
“Intinya, kita mengikuti instruksi pemerintah pusat, tidak ada libur secara spesifik pada Nataru nanti, tapi kalau tanggal 25 Desember dan 1 Januari 2022-nya ya otomatis libur karena tanggal merah,”ujarnya.
Namun, kegiatan selama periode Nataru 24 Desember sampai 2 Januari, lanjut Hanafi, bagi sekolah yang sudah menjadwalkan berbagai kegiatan harus menyesuaikan dengan aturan kementerian tersebut.
“Penguatan pendidikan karakter, literasi, enumerasi. Nanti, jadualnya diatur masing masing sekolah. Baru, nanti untuk libur semester ganjil 2021/2022 pada tanggal 3-8 Januari 2022. Intinya, sekolah yang sudah punya jadwal, harus menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat itu,”terangnya.
Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 pada 1 Desember lalu. SE tersebut mengatur penyelenggaraan pembelajaran nenjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Berikut enam poin dalam aturan tersebut :
1. Mengimbau pelaksanaan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dilakukan pada bulan Januari 2022.
2. Tidak meliburkan secara khusus selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
3. Menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) di satuan pendidikan
4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga pendidik ASN selama Nataru 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
5. Mengimbau penundaan pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan selama periode libur Nataru.
6. Mengimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama Nataru.
(do)








