Walikota Bogor Pimpin Apel Pagi, Tetap Konsisten Dengan Batas Usia Angkot 20 Tahun

Walikota Bogor

SANGA.IDWalikota Bogor, Dedie A. Rachim memimpin Apel Pagi rutin di lingkungan Pemkot Bogor yang berlangsung di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (19/1/2026) dan menegaskan konsistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menjalankan kebijakan daerah, khususnya dalam  menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 terkait penataan angkutan perkotaan.

Selain itu Dedie Rachim meminta seluruh perangkat daerah segera mengakselerasi pelaksanaan program yang telah direncanakan, khususnya kegiatan yang telah siap dilelang.

“Pelaksanaan kegiatan tahun 2026 saya harapkan dapat segera dimulai. Berdasarkan daftar isian proyek yang sudah siap untuk dilelang, silakan segera dilaksanakan,” ujarnya.

Terkait kebijakan daerah, Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemkot Bogor wajib mengamankan dan menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023, khususnya mengenai batas usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun.

Baca Juga  MK Kabulkan Gugatan AMJ Kepala Daerah, Atang : Kesempatan Walikota Tuntaskan PR Tersisa

Pos terkait