SANGA.ID. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bertolak ke Bandung untuk membahas sinkronisasi kebijakan penataan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
Walikota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa penuntasan persoalan angkutan Bogor Raya masih menyisakan satu pekerjaan rumah sebelum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.








