SANGA.ID. Walikota Bogor, Dedie A. Rachim, melakukan penandatanganan Akta Pelepasan Hak atas Tanah di Paseban Punta, Kamis (30/7/2026).
Bersamaan dengan ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memperoleh tanah pengganti di wilayah Kecamatan Tanah Sareal sebagai kompensasi atas pelepasan tanah milik daerah untuk mendukung Proyek Strategis Nasional pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi III yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, setelah proses ini tanah pengganti akan digunakan sebagai bagian dari lokasi pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Proyek Strategis Nasional Waste to Energy.








