JAKARTA. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dengan Komisi III DPR RI, isu rehabilitasi menjadi salah satu agenda penting yang menjadi pembahasan terkait dengan revisi Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Seperti disampaikan Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose usai RDP, bahwa semangat yang dibawa dalam perubahan Undang-Undang itu adalah penguatan rehabilitasi dan Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Peran TAT dinilai penting, karena dapat menentukan seseorang apakah penyalah guna atau pecandu itu diproses lebih lanjut ke dalam Criminal Justice System atau direhabilitasi.
“Keputusan bersama sudah ada, sekarang dikuatkan dalam perubahan Undang-undang tersebut,” ungkap Kepala BNN RI, Selasa (29/3).








