Pemkot Depok Resmi Tetapkan Tarif Baru Angkot Imbas Naiknya Harga BBM, Ini Besarannya

DEPOK. Pemerintah Kota Depok secara resmi menetapkan tarif baru angkutan kota (angkot). Aturan itu telah tertuang pada Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

Perwal tersebut telah ditetapkan pada 8 September 2022, sebagai evaluasi tarif dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang digunakan oleh angkutan perkotaan di Kota Depok.

Dalam Perwal juga telah ditetapkan sejumlah besaran tarif penumpang pada 24 trayek yang ada di Kota Depok. Namun Khusus untuk pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp 3.000

Untuk puluhan trayek angkutan perkotaan itu antara lain kode trayek D.01 Terminal Depok – Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp 5.000, kode trayek D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp 6.000.

Baca Juga  591 CPNS dan P3K Terima SK, Bima Arya Tekankan Semangat Pengabdian

Lalu, kode trayek D.03 Terminal Depok – Parung PP bertarif Rp 8.000 dan kode trayek D.04 Terminal Depok – Beji – Kukusan PP bertarif Rp 6.000.

Untuk kode trayek D.05 Terminal Depok – Citayam – Bojong Gede PP bertarif Rp 8.000, kode trayek D.05A Bojong Gede – GDC – Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 10.700 dan kode trayek D.06 Terminal Depok – Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 6.000.

Pos terkait