Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 di Kota Bogor Disahkan

BOGOR. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Bogor menyetujui untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang membacakan pendapat akhir Wali Kota Bogor, Bima Arya terhadap raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024.

Baca Juga  Sosok Pembawa Baki Dalam Upacara HUT RI Tingkat Kota Bogor

Pos terkait