Wajib Punya SIM Lagi, Motor Di Atas 500CC

HDCI Jakarta Pusat

Baca Juga: SIM C Sudah Ada Penggolongannya, Ini Usia Minimal Untuk C1 dan C2

Sebab, menurutnya ada persyaratan berjenjang yang harus dimiliki oleh pemohon sebelum punya SIM CII.

Dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi ada aturan yang mensyaratkan pemohon SIM CI dan CII.

Dalam pasal3 ayat 8 disebutkan untuk dapat memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan yakni sudah memiliki SIM C.

Baca Juga  Pemkot Bogor Targetkan Raih Predikat Utama KLA 2024

Pos terkait