Perda Santunan Kematian Akan Segera Disahkan, DPRD Menanti Evaluasi Gubernur

suasana rapat

Anna juga membeberkan beberapa titik penting dalam Raperda Santunan Kematian ini yang merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Kota Bogor yaitu santunan kematian hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang terdaftar didalam DTKS maupun non-DTKS dengan ketentuan sesuai kriteria miskin yang sudah ditetapkan oleh Walikota Bogor.

“Kami mengamanatkan warga yang tidak mampu dapat mendapatkan uang duka dan uang pemulasaran jenazah. Dimana uang duka minimal Rp1 juta dan uang pemulasaran Rp1 juta. Sehingga yang bisa didapat oleh warga miskin ini Rp2 juta,” pungkasnya. (sal/ar)

Baca Juga  Ika Moelan Resmi Terbentuk, Bima Arya Berikan Tiga Kunci

Pos terkait