Menurut Bima Arya untuk menangani permasalahan sosial yang dialami warga Kota Bogor, dipandang perlu disusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum guna meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Permasalahan sosial yang dimaksud diantaranya, kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Warga yang akan dilindungi sambung Bima Arya adalah penyandang masalah sosial, antara lain anak dan lansia terlantar, kaum disabilitas, korban tindak kekerasan, tuna susila, gelandangan, pengemis, orang dengan HIV/AIDS dan sebagainya.








