“Ada tiga raperda perubahan. Untuk Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan perundangan baru yang terkait dan menjadi rujukan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, seperti ketentuan umum, ruang lingkup dan Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah yang dilakukan dalam Propemperda.” terangnya.
Sementara itu lanjut Bima Arya Penyertaan Modal Pemkot Bogor kepada Bank BJB sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 mencapai Rp 11,6 Miliar. Jumlah itu setara dengan 0,48 % dari keseluruhan modal yang disetor oleh pemegang saham pada saat itu.
“Seiring dengan perubahan ketentuan investasi pemerintah daerah pada perseroan, ditambah dengan Bank BJB yang saat ini tengah melakukan perluasan usaha agar Rasio Kecukupan Modal tetap terjaga. Untuk itu, perlu ditambah Penyertaan Modal Pemkot Bogor sebesar Rp 4,3 Miliar agar persentase kepemilikan saham dapat dipertahankan sebesar 0,48% sesuai dengan mekanisme Bursa Efek Indonesia yang berlaku,” kata Bima Arya.








