Eksekusi Pengosongan Lahan Tjitajam Oleh PN Cibinong Batal Dilaksanakan

“Itu kan masalahnya adalah perdata, kedua belah pihak berproses hingga tingkat kasasi dan memenangkan pihak Titjayam itu. Sengketa ini ada beberapa bidang, tapi proses eksekusinya bertahap dan ini yang kedua. Tiap pelaksanaan, kita eksekusi tiga bidang ke depannya,” kata Amran menjelaskan kepada Wartawan.

Saat dikonfirmasi perihal cacat Prosedur dan melakukan eksekusi tanpa melibatkan pihak pengaman dan APH lainnya, Amran menyebut karena pihak pengadilan sudah melakukan koordinasi itu di pelaksanaan eksekusi yang pertama.

“Kita sudah koordinasi di eksekusi pertama, kita juga sudah melakukan rapat dengan semua pihak termasuk tergugat dan penggugat berkali-kali. Adapun mereka membaca atau tidaknya surat pemberitahuan itu, wallahu alam. Yang penting kami selaku pengadilan sudah melakukan secara prosedur,” ucap Amran menyanggah tudingan eksekusi cacat prosedur. (*)

Baca Juga  Semarakkan HPN, PWI Jawa Barat Gagas Aksi Donor Darah Bagi Disabilitas Bersama Unpad

Pos terkait