Dalam perseteruan kepemilikan PT. Tjitajam, Ahmad mengatakan dirinya sudah membeli dua sertifikat lahan yang dikuasai oleh PT tersebut. Ahmad mengatakan, jika itung-itungan hokum sebetulnya dia memiliki kekuatan hokum maksimal karena memiliki sertifikat asli lahan dan juga menguasai lahan sejak belasan tahun lalu.
“Saya ini membeli sertifikat dari dua kepengerusan PT Tjitajam yang sedang berseteru itu, harusnya pengadilan melihat objek dan prodak hukumnya yang benar. Jangan main eksekusi, nah kemarin itu ane tegor mereka. Mereka menggunakan baju Negara, tapi bersikap seakan seperti mafia. Kacau ini Negara, jika perilaku mafia tanah didukung oleh instansi pemutus keadilan. Apalagi saat ini Presiden sedang gencar menyikat mafia tanah, ini gak sinkron,” kata Ahmad.
Sebelumnya rencana eksekusi lahan tersebut sudah jauh hari terdengar yakni pada Maret 2020, karena perseteruan kepemilikan PT Tjitajam sudah incracht dan tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2682K/PDT/2019. Namun belakang diketahui, salah satu kepengurusan PT. Tjitajam yang berseteru ternyata melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan berujung pada ancaman pidana dan kini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.
Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Amran S Herman proses sengketa lahan perumahan GCC merupakan permasalahan hokum perdata yang kedua kubu berproses hingga tingkat kasasi dan memenangkan salah satu pihak. Arman menyebut, proses eksekusi pun dilakukan secara bertahap dan proses yang ditegor oleh pengembang merupakan proses eksekusi ke dua.








