Sanga.id. Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) memberikan waktu 1 minggu untuk PKL depan Blok B2 Pasar Kebon Kembang agar Berjualan di dalam Pasar. Pasalnya para PKL ini telah melanggar Perda Tibum Nomor 1 Tahun 2021.
Sebelumnya, puluhan PKL depan Blok B2 Pasar Kebon Kembang kembali menggeruduk Balai Kota Bogor Jumat (03-09-21) mendesak Pemkot Bogor untuk mengijinkan mereka dapat berjualan kembali di depan Blok B2 Pasar Kebon Kembang.
Menurut Dirut Perumda PPJ Muzakkir, Menyatakan upaya Pemerintah melakukan Penertiban dilakukan sesuai prosedur serta sudah menawarkan relokasi Kepada PKL yang ditertibkan.








