Karena Dinilai Telah Melanggar Perda Tibum, Dirut PPJ Meminta Para PKL Berjualan Didalam Pasar

Menurutnya Penertiban dilakukan karena Perumda PPJ mendapat Komplain dari para Pedagang yang Berjualan di dalam Pasar, dengan Alasan sepi, Pembeli ga masuk ke dalam Pasar, Kumuh, Terhalang dan lain-lain.

“Jadinya Pedagang susah untuk bayar Service Charge ke Perumda PPJ, karena Komoditas yang dijual Relatif sama dengan para PKL”terang Muzakir seraya menesgaskan penertiban yang dilakukan bukan saat PPKM melainkan sejak awal Tahun 2021. (*)

 

Baca Juga  Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pengukuhan Pramuka Kwarcab Kabupaten Bogor tahun 2022

Pos terkait