Sanga.id. Sekretaris Daerah Sekda) Kota Bogor, Syarifah SofiahSekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah bersama Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto serta perwakilan Muspida Kota Bogor menghadiri pemusnahan barang bukti hasil 145 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Selasa (7/9/2021). Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraini
Menurut Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang harus dilaksanakan Kejari Kota Bogor.
“Pemusnahan secara nyata harus dituangkan dalam berita acara pemusnahan sebagai pelengkap putusan pengadilan,” ujarnya.









