Sementara Tiasri Wiandani Komisioner Komnas Perempuan mengungkapkan data kasus di sepanjang 2020 berjumlah total 299.911. Ada sangat banyak perempuan korban tidak berani menceritakan pengalamannya atau mendatangi lembaga penyedia layanan untuk meminta pertolongan. Adanya kekosongan hukum, karena bentuk-bentuk kekerasan seksual tidak diatur dalam KUHP, karena KUHP hanya memproses pemidanaan bagi pelaku dan tidak ada pemenuhan hak bagi korban. Definisi perkosaan di daklam KUHP masih sangat sempit. Tidak ada pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual (hak penangan, hak perlindungan, dan hak pemulihan). Beliau menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, oleh karena itu pentingnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera di sahkan, sampai mewujudkan itu membutuhkan kerjasama dan sinergi dari berbagai pihak.








