Penolakan yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Bogor, disebutkan oleh Atang berdasarkan atas berbagai hal. Berbagai aspirasi dari elemen masyarakat, sidak langsung DPRD Kota Bogor ke KRB, audiensi dengan pengamat IPB, BEM IPB, dan diskusi dengan para budayawan serta aktivis lingkungan di Kota Bogor.
“DPRD melalui proses yang panjang, mulai dari sidak sampai diskusi dengan semua para pihak termasuk budayawan. Kita bersama-sama sepakat dengan seluruh unsur di Kota Bogor bahwa KRB adalah identitas Kota Bogor, baik secara bentang lahan, keragaman hayati, maupun warisan budaya” jelas Atang.
Untuk itu, keberadaan dan keberlangsungan ekosistem yang selama ini telah berjalan baik harus dipertahankan. “Dan semua yang berpotensi mengganggu, harus dihentikan”, tegasnya.








