Dalam rapat tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk memberlakukan karantina 10 hari dan 7 hari. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan karantina tersebut bergantung pada asal negara datangnya PPLN tersebut.
“Tadi ditambahkan bahwa pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Nanti Pak Menko Marves akan memasukkan di dalam Satgas. Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari, menambah dari 13 negara, sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari,” ujar Menko Perekonomian.








