BOGOR. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang sudah mendaftarkan SPPT PBB-P2 menjadi E-SPPT PBB-P2.
Jika sudah mendaftar di layanan-bapenda.kotabogor.go.id/esppt wajib pajak mendapatkan diskon pembayaran pokok pajak PBB-P2 Tahun 2022, Februari 15 persen, Maret 10 Persen dan April 5 persen.
Selain itu, ada diskon pokok piutang pajak PBB-P2 tahun 2021 sampai dengan 1992 sebesar 20 persen untuk pembayaran bulan Februari, Maret dan April.
Penghapusan denda sampai dengan 2021 ini berdasarkan Perwali Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemberian pengurangan PBB-P2 atas pokok maupun tunggakan dan pembebasan denda administrasi atas tunggakan, bergradasi utamanya untuk pokok tahun 2022.
Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam sambutan menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Kota Bogor yang telah melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi, terus kolaborasi dengan semua stakeholder dan mengkomunikasikan dengan para wajib pajak yang menjadi langkah Pemkot Bogor secara keseluruhan, sehingga keadaan keuangan Kota Bogor tetap relatif baik dan terkendali.









