Sambung Dedie, ada sekitar 22 lapak yang dibongkar, dimana delapan orang di antaranya merupakan warga yang berdomisili di Kota Bogor. Semuanya, kata dia, sudah dilayangkan tiga kali surat peringatan sebelum akhirnya dilakukan penataan.
“Yang delapan warga Kota Bogor itu tentunya kita coba cari solusi. Karena itu lahan bukan milik kita (Pemkot Bogor), melainkan milik negara. Harus ditertibkan karena ada kepentingan lain. Serta ada akses undang – undang jalan tol yang harus kita amankan,” tambah Dedie.
Di tempat yang sama, Division Head Jasa Marga Metropolitan Toll Road Regional, Raddy Riadi Lukman menjelaskan, pihaknya diminta oleh kementerian untuk mengembalikan kembali fungsi taman yang ada di sana.








