Peringati Dua Dasawarsa Berkiprah Dalam P4GN, BNN RI Musnahkan Ratusan Kilo Sabu Dan Ekstasi

BOGOR. Dalam rangka memperingati dua dasawarsa sebagai pengemban tugas dalam Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 339.971,82 gram (339,97 Kg) sabu dan 16.532 butir ekstasi.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan untuk pertama kalinya di tahun 2022 ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika periode Januari s.d. Februari dengan melibatkan 24 orang tersangka.

Jumlah barang bukti yang disita adalah sebanyak 340.337,2 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut kemudian disisihkan sebanyak 365,38 gram sabu dan 54 butir ekstasi guna kepentingan pemeriksaan laboratorium, sehingga jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 339.971,82 gram sabu dan 16.532 butir ekstasi.

Baca Juga  Bima Arya ke Pelajar soal Pemilu Filipina: Banyak Anak Muda Lupa Sejarah

KRONOLOGIS UNGKAP KASUS :
Kasus 1 (10.571 Gram Sabu)
Berdasarkan pendalaman intelijen, petugas BNN RI berhasil mengamankan 10.571 gram sabu dari 3 orang tersangka, masing-masing berinisial IKA, MN, dan AM di sebuah area parkir mobil RSUD yang berada di kawasan MT. Haryono, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (7/1).

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menyembunyikan paket sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina diantara dinding bak samping kanan dan kiri mobil double cabin. Mobil berisi sabu tersebut kemudian diserahterimakan disebuah area parkir dengan kondisi pintu tidak terkunci.

Selanjutnya kunci mobil disembunyikan tersangka dibawah karpet lantai mobil bagian kemudi untuk memudahkan tersangka lainnya membawa mobil tersebut.

Pos terkait