Kasus 7 (27,5 Gram Sabu)
Pada kasus ini, narkotika jenis sabu seberat 27,5 gram diselundupkan melalui jasa pengiriman. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, diketahui bahwa nama dan alamat pengirim adalah fiktif.
Kasus 8 (661,5 Gram Sabu)
Berdasarkan hasil penyelidikan intelijen, petugas BNN RI bersama BNN Provinsi DKI Jakarta berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dua diantaranya merupakan target pegejaran petugas (DPO) pada kasus narkotika yang sebelumnya pernah diungkap. Ketiga tersangka masing-masing berinisial S alias J, H alias I, dan YS alias B. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda di daerah Bogor, dengan jumlah barang bukti berupa 661,5 gram sabu.
Kasus 9 (5.275 Gram Sabu)
Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya 2 orang tersangka berinisial Y alias Yus dan MR alias W di Katingan, Kalimantan Tengah, pada Senin (21/2). Dari mobil yang dikendarainya, petugas berhasil menemukan barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu seberat 5.275 gram yang disembunyikan di dalam door trim. Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu H alias K di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BNN RI ke-20 ini dapat menyelamatkan 1.718.272 anak bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dari jumlah barang bukti narkotika yang disita dan dimusnahkan, dapat dilihat bahwa jaringan sindikat narkotika tidak akan pernah berhenti mencari cara melumpuhkan bangsa melalui candu narkotika. Oleh karena itu perang terhadap narkotika, War on Drugs harus terus digelorakan, *Speed Up Never Let Up!*. (*)








