Peringati Dua Dasawarsa Berkiprah Dalam P4GN, BNN RI Musnahkan Ratusan Kilo Sabu Dan Ekstasi

Kasus 2 (139.389,8 Gram Sabu)
Pada Sabtu (8/1), petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT didalam mobil yang berada di kawasan Lubuk Gaung, Dumai, Riau. Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 buah tas ransel yang didalamnya terdapat bungkusan kertas kado berisi plastik sebanyak 5 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisikan sabu. Sehingga total terdapat 10 bungkus plastik kemasan teh Cina berisi sabu dengan total berat keseluruhan 10.562,6 gram.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EP alias M di dalam perkebunan kelapa sawit. Petugas selanjutnya mengamankan EP alias M dengan turut menyita 120 bungkus sabu yang disimpan didalam 4 buah karung dengan total berat keseluruhan 128.827,2 gram. Sehingga jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah sebanyak 139.389,8 gram sabu.

Baca Juga  Wakili Istana, Kasetpres Temui Pengunjuk Rasa

Kasus 3 (36.870,4 Gram Sabu dan 16.586 Butir Ekstasi pada kasus ketiga, petugas BNN RI menyita barang bukti berupa 36.870,4 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi dari 2 orang tersangka berinisial RS dan RA. Keduanya diamankan di kawasan Lubuk Gaung, Dumai, Riau, pada Sabtu (8/1).

Kasus 4 (31.632,3 Gram Sabu)
Petugas BNN RI mengungkap jaringan sindikat narkotika berinisial A yang diketahui akan melakukan penyelundupan narkotika dari Pontianak ke Banjarmasin. Dari profiling dan surveillance yang dilakukan petugas, diamankan 3 orang tersangka, yaitu R, R bin M, dan J, di dua tempat berbeda di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (14/1). Total barang bukti yang disita pada jaringan ini adalah sebanyak 31.632,3 gram sabu.

Baca Juga  Bupati Serdang Dorong Gerakan Cetak Sawah Mandiri di Serdang Bedagai, Kini Penghasil Beras Utama di Sumut

Kasus 5 (106.312 Gram Sabu)
Pengungkapan kasus ini melibatkan 4 orang tersangka, masing-masing berinisial B alias B bin BA, F bin MJ, MAA alias S bin A, dan J alias N bin MR. Keempatnya diidentifikasi sebagai jaringan sindikat narkotika wilayah Pidie Jaya – Aceh. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 106.312 gram sabu yang dibungkus didalam kemasan teh Cina yang disembunyikan di dalam karung.

Kasus 6 (9.597,7 Gram Sabu)
Diungkap pada Jumat (28/1), petugas BNN RI mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial F alias J dan I. Keduanya diamankan di tempat berbeda di sebuah kawasan Aceh Utara, Aceh. Barang bukti yang disita berupa 9.597,7 gram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.

Pos terkait