“Kasus ini melibatkan 24 orang tersangka yang diamankan pada periode Januari hingga Februari 2022”, ujar Dr.Petrus Reinhard Golose.
Secara rinci, Kepala BNN RI menyebutkan total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 340.337,2 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi.
“Dari jumlah tersebut kemudian disisihkan sebanyak 365,38 gram sabu dan 54 butir ekstasi guna kepentingan pemeriksaan laboratorium”, imbuhnya.








