Tak hanya itu, dalam rekomendasi ini, Edy juga menerangkan terdapat rekomendasi untuk ditingkatkannya anggaran bagi DiperindagkopUMKM. Dimana setelah disatukannya dua dinas ini, terdapat 15 program dan 18 kegiatan dengan anggaran RP23 miliar. Namun, anggaran tersebut sebagian besarnya digunakan untuk gaji, pemeliharaan dan rutinitas kegiatan dinas.
Sehingga, Komisi II menilai tidak adanya inovasi program yang dilakukan oleh DisperindagkopUMKM. Hal ini tentunya berkaitan dengan semakin minimnya pelayanan kepada masyarakat dan para pengusaha yang akan berpengaruh terhadap PAD Kota Bogor.








