Bahas LKPJ, Komisi II Rekomendasikan Penyelesaian Persoalan PKL dan DisperindagkopUMKM

Lokasi penataan PKL juga sambung Edy perlu dicarikan dan ditetapkan dengan dikeluarkannya SK Wali Kota Bogor. Klasifikasi PKL juga perlu dituangkan didalam SK Wali Kota Bogor tersebut, agar para PKL bisa memiliki kepastian dalam menjajakan produk dagangannya.

“Kalau misalkan itu memang PKL kuliner ya disatukan dengan kuliner. Tapi kalau dia pedagang pakaian, sayur dan bahan pangan, ya sudah seharusnya diletakkan didekat pasar,” tegas Edy.

Baca Juga  RSUD Kota Bogor Tegaskan Komitmennya: THR Berdasarkan Aturan dan Fokus pada Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Pos terkait