Kementerian ATR Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi

Tak ayal, saat ini tim Kementerian ATR sedang melakukan proses verifikasi dan klarifikasi ke kota/kabupaten di delapan provinsi untuk memastikan luasan sawah yang dilindungi.

Prosesnya pertama yakni dilakukan melalui citra satelit, kemudian ditetapkan pada proses perencanaan tata ruang, didekatkan pada perizinan yang sudah ditetapkan dan terakhir dilakukan verifikasi langsung ke lapangan.

“Dilihat kondisinya, mana yang masih bisa ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi atau mana yang dikeluarkan dari lahan sawah dilindungi. Dilihat sesuai dengan kriterianya, yakni luasan dan produktivitas sawah yang dilindungi,” ujarnya.

Penetapan lahan sawah dilindungi ini akan membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dihadapkan pada hak kepemilikan dan berhadapan dengan hak pengatur pembangunan. Mengingat Indonesia bukan negara yang menguasai lahan, tapi lahan dikuasai kepemilikan pribadi.

Baca Juga  Dedie Rachim Terima Penghargaan dari PERPAMSI

Pos terkait