“Ada beberapa yang sudah dipastikan memang menjadi lahan sawah dilindungi atas kesiapan berita acara dari pemilik lahan dan juga dari kondisi eksisting yang ada,” kata Rudy.
Ia melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai lahan sawah yang dilindungi, hasil atau berita acaranya akan ditandatangani tim teknis terdiri dari Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan DPMPTSP dan jika kedepannya ada perubahan harus mendapat persetujuan dari Kementerian ATR.
“Walaupun lahan sawah di Kota Bogor kecil dibandingkan kota/kabupaten di Jawa Barat, namun di Kota Bogor masih memiliki ‘surga yang tersisa’ sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional,” katanya. (*)








