Kementerian ATR Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi

BOGOR. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melakukan verifikasi dan klarifikasi lahan sawah yang dilindungi bersama kepala daerah di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis (14/4/2022).

Pada pertemuan verifikasi dan klarifikasi ini hadir Wali Kota Bogor, Bima Arya, Bupati Bogor, Sekda Kota Bekasi, Sekda Kabupaten Bekasi, perwakilan Kabupaten Cianjur, perwakilan Kabupaten Sukabumi. Sementara perwakilan dari Kabupaten Pandeglang hadir secara virtual.

“Kementerian ATR di 2021 sudah menetapkan lahan sawah yang dilindungi di delapan provinsi diantaranya Jabar, Jatim, NTB, Bali, Sumatera Barat termasuk kota/kabupaten yang ditetapkan menjadi lumbung padi nasional,” ujar Kepala Bappeda Kota Bogor, Rudy Mashudi.

Baca Juga  Papua Jadi Prioritas Pembangunan, Presiden: Masyarakat Papua Harus Kawal

Rudy mengatakan, lahan sawah yang dilindungi ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk menjaga ketahanan pangan secara nasional. Namun, dalam proses penetapan itu, ada hal yang belum sama dengan kondisi di lapangan.

Pos terkait