Paksa’ Bupati Bogor Bertanggungjawab, Pakar Hukum Ragukan Netralitas KPK

Anggi lebih lanjut mengatakan, berangkat dari pertanggungjawaban hukum pidana (korupsi), aparat penegak hukum (APH) seringkali mendengar tentang teori hukum pidana yaitu mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana) dan actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana).

Anggi menjelaskan, Mens Rea dan Actus Rea di dalam tindak pidana korupsi, sangat penting untuk diperhatikan. Sebab kejahatan yang saat ini dimasukkan ke dalam katagori extra ordinary crime ini, tidak semua dilakukan atas kesadaran atau ada niat.

“Faktanya hari ini tidak sedikit kasus korupsi yang menyeret orang-orang tidak berdosa, dalam hal ini yang telah melakukan perbuatan pidana yang secara hukum telah memenuhi unsur-unsur yang dikaitkan dengan teori hukum pidana (Mens Rea & Actus Rea, Red). Apakah ketika seseorang yang berbuat tindak pidana karena ketidaktahuan, yang sebenarnya hal itu dilakukan oleh bawahan atau pihak lain dan yang mana hal itu mungkin bertentangan dengan hati nurani dan tidak ada niat. Apakah hal itu layak untuk dipidana atau dihukum?,” tandas Anggi.

Baca Juga  BNN Luncurkan Program "Jaga Jakarta Tanpa Narkoba", Aksi Kolaborasi Untuk Indonesia Bersinar

Teori hukum pidana tersebut (Mens rea & actus rea), lanjut Anggi, menjadi sangat penting untuk menentukan pertangungjawaban dari pelaku.

Pos terkait