“Perlu diingat bahwa setelah adanya putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 tentang korupsi adalah delik materil, artinya unsur memperkaya diri dan merugikan uang negara perlu dibuktikan secara detail. Apalagi bila ada penangkapan (OTT) di tempat yang berbeda, tentunya KPK perlu berhati-hati dan kecermatan,” katanya.
Anggi berharap, KPK sebagai penegak hukum, untuk senantiasa bekerja atas dasar hati nurani, profesionalitas dan semangat anti korupsi.
“Sejatinya jika kita bongkar-bongkaran, masih banyak pelaku tindak korupsi yang berkeliaran di muka bumi nusantara yang secara perbuatannya lebih jelas dan tentunya sadis dalam hal merugikan keuangan negara. Namun hal itu, tidak pernah diungkap dan ditindak dengan tegas berdasar hukum,” papar Anggi.
“Jangan hanya karena adanya penangkapan Bupati Bogor (AY) yang didesain seperti OTT, KPK kehilangan wibawanya dikarenakan dihujani hujatan baik dari masyarakat umum maupun dari para pakar serta akademisi,” pungkasnya. (*)








