Lebih jauh Wahidin menjelaskan, PK merupakan kegiatan pengumpulan data primer tentang data kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah secara serentak pada waktu yang telah ditentukan. Pengumpulan dan pengolahan data dilakukan dengan metode sensus dengan mendata seluruh keluarga yang menjadi target sasaran pendataan di Indonesia dengan melakukan kunjungan rumah ke rumah.
“Karakteristik data PK 21 antara lain menggunakan data mikro rinci berbasis keluarga. Kedua, data primer mutakhir secara periodik dapat di-update. Ketiga, operasional lapangan dipakai untuk intervensi di akar rumput. Keempat, segmentasi sasaran fokus dapat dibuat peta keluarga, sehingga sasaran lebih cermat. Kelima, data masyarakat dari oleh dan untuk masyarakat serta kondisi riil. Keenam, data dikumpulkan dan dimutakhirkan oleh masyarakat yang tahu persis kondisi wilayahnya,” papar Wahidin.
Di tempat yang sama, Kepala Diskominfo Jawa Barat Ika Mardiah mengungkapkan bahwa kesepakatan dengan BKKBN tidak lepas dari arahan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan (PKK) Jawa Barat Atalia Praratya Kamil. Atalia menginginkan agar perencanaan pembangunan daerah di Jawa Barat menggunakan data mikro keluarga yang berkualitas dan terus diperbarui.
“Data memegang peranan penting dalam setiap tahapan pembangunan, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga analisis dan evaluasi hasil kegiatan. Data membuat apa yang dilakukan menjadi terukur dan dapat dibandingkan antarwaktu maupun antarwilayah. Capaian pembangunan yang didukung dengan data membuat pengguna data menjadi lebih percaya dengan apa yang disampaikan,” tandas Ika.








