Dia meminta kepada Diskominfo, DinKUKMdagin dan Disparbud untuk menyosialisasikan secara maksimal dengan maksud agar ada self assessment atau penilaian diri dari warga Kota Bogor.
“Hari ini kita semua melihat ketiganya, konsistensi, kolaborasi dan inovasi. Kesepakatan restoran tanpa rokok merupakan bentuk perwujudan visi Kota Bogor yang menjadikan kota ini sebagai Kota Keluarga. Adanya KTR di restoran tentunya akan menarik orang untuk datang tanpa khawatir akan gangguan dari asap rokok, khususnya yang membawa keluarga tidak perlu takut lagi terpapar asap rokok,” ujar Bima Arya.
Selain dari sisi pelaku usaha, keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan demi menyukseskan KTR di berbagai area, termasuk di restoran.
Melalui kanal-kanal resmi yang tersedia seperti NongkrongSehatBogor.com ini diharapkan warga untuk tidak segan-segan melaporkan atau mengusulkan tempat makan atau restoran yang layak masuk dalam direktori ini karena sudah memenuhi standar KTR.
Selain NongkrongSehatBogor.com, aplikasi lain yang diluncurkan adalah Smoke Free Directory yang menjelaskan cafe atau restoran yang benar-benar menerapkan Perda KTR.
Peluncuran aplikasi ini ditandai dengan penandatangan MoU antara PHRI Kota Bogor dengan Pemkot Bogor sebagai wujud kerja sama dan komitmen bersama.
Kesepakatan ini menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan dan ikut mengendalikan bahaya rokok, mewujudkan Kota Bogor yang sehat serta melindungi warga Kota Bogor, utamanya anak-anak dari bahaya rokok, disamping mencegah munculnya perokok pemula.
Melalui berbagai survei, Dinkes Kota Bogor menemukan dukungan yang kuat dari masyarakat Kota Bogor terhadap Perda KTR, bahkan ditemukan penurunan jumlah perokok di area KTR. Namun, masyarakat masih menemukan banyak orang merokok di restoran dan tempat makan.
“Berdasarkan hasil pantauan berkala yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor, 77% masyarakat masih menemukan perokok di dalam tempat makan atau restoran. Komitmen dan kolaborasi antara Pemkot dan PHRI dan ini diharapkan tidak hanya menaikkan tingkat kepatuhan KTR di restoran dan tempat makan, tapi juga dalam jangka panjang dapat membantu menurunkan prevalensi perokok Kota Bogor yang masih lebih dari 44,5% atau sekitar 446.325 jiwa,” kata Retno sapaannya.








