BOGOR. KPU Bogor melakukan sosialisasi pergantian antar waktu (PAW) dan cara pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024 di hotel Bigland, desa Sentul, Babakan Madang, kabupaten Bogor, 21 Juni 2022.
“Kalau diganti karena meninggal dunia mah sudah pasti ya, tapi kalau diberhentikan ini yang seperti apa?” kata Imam, Kabag Otda Pemprov Jabar, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Imam menjelaskan salahsatu di antara sejumlah alasan pemberhentian karena tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan selama 3 bulan berturut.








