Dua orang tersangka dihadirkan pada saat Konferensi Pers beserta barang bukti yaitu: Sabu-sabu seberat 29 kg yang dibungkus dalam 29 bungkusan masing-masing 1 kg, Ekstasi sebanyak 60.000 butir dalam 12 bungkus masing-masing 5.000 butir. Diperkirakan total barang bukti narkoba tersebut bernilai 88 milyar.
Keberhasilan penangkapan kapal penyelundup narkoba ini merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk berkomitmen dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dan memberantas penyelundupan narkoba serta menyambut Hari Anti Narkoba Internasional.








