Dia menyebutkan, kendala dalam penyampaian SPPT oleh petugas kelurahan yang ditemui di
lapangan meliputi, wajib pajak tidak berada di tempat karena sedang bekerja di luar kota/luar negeri, wajib pajak tidak diketahui karena tinggal di luar kota, objek pajak ditinggali oleh penyewa/pengontrak, objek pajak masih berupa tanah kosong yang tidak diketahui pemiliknya.
Dari sisi wajib pajak SPPT seringkali hilang dan apabila membutuhkan cetak SPPT harus mendatangi pelayanan Bapenda untuk cetak salinan SPPT.
Untuk mengatasi kendala tersebut di atas, Pemkot Bogor melalui Bapenda Kota Bogor berinisiatif untuk membuat inovasi berbasis teknologi informasi, seperti migrasi menjadi paperless SPPT PBB-P2; Menghilangkan proses distribusi SPPT PBB-P2; Mengefisienkan waktu dan anggaran penyampaian SPPT PBB-P2; Memberikan kepastian wajib pajak dimanapun berada dapat menerima SPPT PBB-P2 secara elektronik pada awal bulan Januari; Mempercepat dan mempermudah wajib pajak dalam membayar SPPT PBB-P2; Memberikan informasi tagihan, pembayaran dan kanal pembayaran; Mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat Indonesia yang memiliki Objek Pajak Tanah/Bangunan di Kota Bogor;
Pada kesempatan itu, Bima Arya mengungkapkan keunikan atau kebaruan e-SPPT Kota Bogor, diantaranya,
1. Pengiriman e-SPPT PBB-P2 secara massal dan seketika secara online diterima oleh seluruh wajib pajak;
2. Terintegrasi NIK Nasional, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kota Bogor (SIMPEG), KPK, Tax Clearance KSWP pada mall pelayanan publik Kota Bogor dan proses perizinan DPMPTSP, Sistem Survei Kepuasan Masyarakat;
3. User friendly, informatif, dapat melihat Objek Pajak melalui Google Maps/Street View;
4. Menggunakan Single Sign On Kota Bogor, Sekali Login Untuk Semua Aplikasi;
5. Terdapat 20 Kanal Pembayaran termasuk marketplace dan dapat melakukan pembayaran melalui Virtual Account BJB;
Setelah ada Inovasi e-SPPT, Pemkot Bogor melalui Bapenda memulai Pengelolaan Pajak PBB-P2 dengan kegiatan penetapan pajak secara massal dan pengiriman massal SPPT PBB-P2 secara elektronik dan memerlukan waktu hanya 1 jam untuk seluruh wajib pajak dengan tanda tangan secara elektronik. Setelah SPPT PBB-P2 tersampaikan secara elektronik, wajib pajak dapat melihat/mengunduh dokumen digital SPPT PBB-P2 melalui handphone.








