“Wajib pajak dapat lebih awal melakukan pembayaran melalui 20 kanal pembayaran dan melihat riwayat pembayaran SPPT PBB-P2 secara detail” kata Wali Kota.
Dia memastikan keberlanjutan siapapun wali kotanya dengan payung regulasi Perwali Nomor 186 Tahun 2020. Kemudian, sosialisasi yang kontinyu melalui tingkat jenjang birokrasi pemerintahan sampai RT, RW, PKK dan dengan melakukan penyempurnaan inovasi yang terus-menerus agar sistem ini semakin efektif.
Menurut dia, inovasi pelayanan publik ini dampaknya dirasakan sangat signifikan terhadap penerimaan PBB-P2, khususnya di Semester Pertama. Tertinggi di tahun 2021 sebesar Rp 159,25 Miliar meskipun pandemi Covid-19.
“Telah ada kunjungan dari Pemkot Jambi yang akan mereplikasi inovasi ini. Biaya pembuatan aplikasi yang murah sekitar Rp 50 juta, sangat kecil dibanding dengan penghematan anggaran yang terjadi, sehingga potensi untuk direplikasi cukup besar,” sebut Bima Arya. (yan)








