Pemkot Bogor Pertahankan Indeks Reformasi Hukum AA Tahun 2025

Bogor

SANGA.ID. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam penerbitan regulasi, pelayanan hukum dan reformasi birokrasi. Tahun 2025 ini, Pemkot Bogor berhasil meraih penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat AA (Istimewa), menandai capaian tertinggi dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa dari aspek penataan Reformasi Hukum dan Birokrasi. Hal ini dibuktikan dengan surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang diterima Kamis (20/11/2025).

Surat hasil penilaian atas Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025, tertanggal 13 Oktober 2025 tersebut dikirim langsung oleh Kementerian Hukum melalui Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum kepada Sekda Kota Bogor, dengan kesimpulan apresiasi nilai 99,28 predikat AA (Istimewa), yang menempatkan Kota Bogor bersama beberapa kabupaten/kota lain yang juga berprestasi Istimewa.

Baca Juga  Siap Bertugas, Dedie Rachim Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka

Pencapaian utamanya adalah Harmonisasi Regulasi. Pemkot Bogor berhasil memperkuat koordinasi dengan Kemenkum untuk memastikan setiap Perda dan Perwali selaras dengan hukum nasional. Kemudian, Kompetensi Perancang Peraturan. Tim perancang Perundang-undangan Bogor lolos penilaian kualitas dengan nilai sempurna, menunjukkan profesionalisme tinggi. Deregulasi dan Evaluasi. Banyak regulasi yang direview dan disederhanakan, mengurangi beban birokrasi, mempercepat pelayanan publik dan implementatif bermanfaat bagi masyarakat.

JDIH Terintegrasi. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor kini terhubung secara nasional, memudahkan akses masyarakat terhadap produk hukum daerah dan pelayanan hukum yang baik.

Pos terkait