Kata dia, Pemkot Bogor kini terus memotivasi diri sebagai Kota Pusaka dengan memperkuat fondasi hukum dan reformasi birokrasi sebagai literasi melalui penataan regulasi.
“Dengan capaian ini, diharapkan kesejahteraan dan keadilan di Kota Bogor semakin terwujud,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui Kementerian Hukum RI mengeluarkan Permenkum Nomor 11 tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan, re-regulasi, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi, yang menggantikan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024. (*)








