Camat Bogor Tengah Kota Bogor Abdul Wahid Bantah Keras Tudingan Miring Seputar Isu Yang Memfitnah Dirinya.

“Kami membangun perjanjian kerjsama (PKS) dengan Koperasi Mirah Jaya Berkarya menggunakan lahan itu untuk menampung pedagang, karena memang keberadaan pedagang di trotoar itu mengganggu ketertiban warga pejalan kaki,” kata Deni.

Deni menambahkan, dalam PKS itu tertuang sejumlah poin, terutama kewajiban para pedagang, mulai harga sewa yang ditetapkan antara 2,5 hingga 3,5 juta. Lalu membayar retribusi untuk keamanan, kebersihan, air dan listrik Rp25 hingga Rp35 ribu per hari perlapak.

“Disitu tersedia Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk para PKL jalan mawar dan presiden sebanyak 300 lapak. Tapi yang terisi baru 100 lapak atau 30 persennya. Dan kita minta ke pihak pengurus kalau ada kenaikan tarif, maka harap koordinasi terlebih dahulu,” jelas dia

Baca Juga  Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Tanam Padi di Jawa Timur

Namun, setelah rekolasi berjalan kata Dirops, ternyata banyak aduan pedagang bawah tempat relokasi tersebut sepi. Dia juga mengaku bahwa pada keluarnya pedagang dari tempat relokasi sama sekali tidak ada keterlibatan camat Bogor Tengah Abdul Wahid.

“Kita juga tertibkan para pedagang, mereka pada keluar karena sepi. Terlebih di area Presiden masih ada yang berjualan jadi para pedagang yang di TPS pada ngikut. Saya tidak melihat ada keterlibatan pak camat disitu,” paparnya.

Ditempat yang sama, Amsyar pedagang sayuran di bawah PIC Entis mengaku, dirinya mengikuti arahan pemerintah untuk mengisi TPS sejak September 2021. Tetapi karena kondisi di TPS sepi maka dia nekad kembali berjualan di luar.

Baca Juga  Di Konvensi Media Massa HPN 2022, Ketua MPR Dorong Pers Nasional Dilindungi dari Platform Global

“Jualan di TPS itu kalau sudah jam 06.00 WIB sepi tidak ada lagi pembeli yang masuk. Makanya saya ikut keluar lagi, karena kalau tetap berjualan didalam tidak akan dapat uang, apalagi yang lain juga banyak yang tetap berjualan diluar, saya ikut saja,” jelasnya.

Pos terkait