Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Pembuatan Narkotika Di Perumahan Elite Sukajadi Batam Provinsi Kepulauan Riau

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2),
Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)

Baca Juga  Lawatan ke Vietnam, PWI bahas Tantangan Media dengan VJA

Pos terkait