Tindak Lanjut Hasil Rapat Kerja, Komisi IV Kunjungi Kantor UPTD Metrologi

Di lokasi yang sama, Mohan, menjelaskan, perpindahan aset ini seharusnya dilakukan sejak 2016 silam, atau dua tahun setelah dikeluarkannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Namun, fakta yang ada hingga saat ini, aset berupa gedung utama, rumah dinas, mess karyawan, instalasi uji tangki ukur mobil, peralatan standar dan empat unit kendaraan dinas belum juga diserahkan.

“Kami berharap aset ini bisa diserahkan secepatnya oleh Pemprov Jabar, karena UPTD Metrologi ini membutuhkan tempat yang memadai karena terkait dengan pengujian tengki air minum dan sebagainya, sehingga membutuhkan tempat yang agak luas,” tutup Mohan. (yan)

Baca Juga  Kadin dan Swiss-Belinn Bogor Berikan Bantuan Untuk Bencana Alam

Pos terkait