JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru soal perjalanan dalam negeri dengan transportasi laut. Semua penumpang harus wajib sudah mendapatkan vaksin booster.
Berdasarkan keterangan pers Kemenhub, Senin (29/8/2022), peraturan baru Kemenhub adalah Surat Edaran (SE) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif per 26 Agustus 2022.
Baca juga:Kemenhub: Penumpang Transportasi Darat-Laut-Udara Belum Booster Wajib PCR
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arifin Toha, menjelaskan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif COVID-19. Namun, syarat yang perlu adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi virus Corona. Penumpang juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan ketat.
“PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima,” kata Arifin Toha.
Penumpang lokal dan dari mancanegara
Dirjen Arif mengungkapkan PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sementara itu, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.








